erijinan untuk membuat kos-kosan di setiap wilayah memiliki kebijakan berbeda-beda. Semua akan memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda pula. Untuk kesempatan kali ini, akan disharingkan adalah pemahanan perijinan kos dengan konteks dari jaringan KingKost yang berada di area Jogjakarta. Dari pengalaman kingkost yang sudah-sudah perijinan pertama yang harus di urus dalam mendirikan bisnis kos-kosan adalah Ijin Mendirikan Bangunan, atau yang sering disebut dengan IMB. Bilamana bisnis kos dimulai dengan tanah kosong, ijin mendirikan bangunan adalah hal pertama yang harus dilakukan sebelum kegiatan pembangunan di mulai. Secara aturan pada dasarnya, kita tidak bisa langsung membangun tanpa IMB. Semua harus di ajukan terlebih dahulu di awal pembangunan.
Setelah perijinan tersebut selesai, maka proses pembangunan baru dapat dilaksanakan setelahnya. Akan tetapi bilamana kita memulai bisnis kos dengan membeli rumah yang sudah jadi, tentu pertama kali perijinan yang ditanyakan adalah IMB. Kita harus melihat peruntukan dari IMB dari rumah tersebut, bilamana rumah tersebut hanya memilki IMB untuk rumah tinggal, maka kita harus melakukan perubahan dan pengajuan IMB rumah tinggal tersebut untuk menjadi IMB kos. Hanya ada hal menarik dalam periode belakangan ini terkait dengan IMB, bahwa ada aturan baru pemerintah yang menghapuskan IMB. Dahulu king kost pada awal nya selalu melakukan pengurusan IMB dari semua kos yang ada didalam jaringan nya. Sebuah proses yang menghabiskan waktu energi dan biaya. Biaya pengurusan dan pembuatan IMB dapat mencapai ratusan juta bahkan dapat mencapai 1 milyar. Sampai dengan hari ini semua jaringan Ekos telah memiliki IMB. Bisa jadi seandainya king kost tidak melakukan pengurusan perijinan, biaya yang mencapai 1milyar itu dapat dipergunakan untuk membeli 1 unit rumah kos lagi.
Pilihan hidup tentu ada 2, yaitu menjadi orang yang tertib atau orang yang tidak tertib. Dan king kost memilih untuk menjadi orang tertib. Walau pun menjadi orang tertib kadang malah tidak mendapatkan apresiasi apapun seperti hal nya orang yang tidak tertib. Sebagai contoh dalam kasus pajak STNK dan pajak PBB , setelah sekian tahun tidak terbayar, wajib pajak malahan akan ada program pemutihan yang menghilangkan denda dan sangsi. Harapannya setidaknya bagi yang melakukan proses pembayaran pajak yang lebih tertib, mendapatkan apreasi pajak, pengembalian pajak atau insentive pajak lainnya. Akan tetapi hal ini tentu bukanlah ajakan untuk membuat orang menjadi tidak tertib. Ketika kita dihadapkan sebuah pilihan untuk menjadi tertib atau tidak tertib tentu yang lebih di sarankan oleh king kost adalah memilih untuk menjadi tertib, dikarenakan kita walaupun tidak mendapatkan apresiasi apapun, akan mendapatkan ketenangan dalam menjalankan usaha, kenyamanan dalam bekerja dan kedamaian dalam beraktifitas. Hal ini jauh lebih menguntungkan dibandingan incentive yang belakangan didapatkan karena terlambat membayar pajak. Dalam aturan yang baru, sekarang yang dipergunakan sebagai pengganti IMB adalah Peratuan Bangunan Gedung atau sering disingkat dengan PBG. Dimana didalam PBG mengatur aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di daerah tersebut terkait dengan bangunan kos yang akan dipergunakan sebagai usaha. Beberapa contohnya adalah peruntukan penggunakan bangunan yang dapat mencapat 3 lantai, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diperbolehkan di daerah tersebut atau Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang di perkenankan.
Dengan memenuhi aturan tersebut, maka PBG sudah dapat di keluarkan. Secara aturan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus PBG adalah 2-3 hari, tergantung kelengkapan dari syarat-syarat yang diajukan. Untuk informasi lebih mengenai PBG ini akan dibuatkan video terpisah ketika king kost telah mencobanya. Kembali ke proses lama terkait IMB yang pernah dilakukan king kost, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui. Salah satunya adalah sosialisasi warga. Dimana kita mengundang ketua RT, ketua RW, Dukuh, perangkat desa setempat untuk diberikan undangan dalam tanggal tertentu untuk bersosialisasi, sekalian menginformasikan tentang rencana akan didirikannya usaha kos di tempat tersebut. Didalam acara tersebut akan di berikan daftar hadir yang akan ditanda tangani dan akan disampaikan presentasi terkait rencana pembangunan kos. Hal ini di pergunakan atau di peruntukan sebagai bagian dari pernyataan bahwa di tempat itu diperbolehkan untuk usaha yang di sampaikan , yaitu kos-kosan.
Akan tetapi dibeberapa daerah tidak terdapat proses sosialisasi seperti yang kingkost lakukan, dikarenakan lain ladang lain belalang. Aturan tiap daerah dapat berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ditetapkan disana. Hal yang bijak adalah memastikan di daerah dari para pemirsa untuk melakukan cek di dinas terkait dari daerah masing-masing. Bilamana tidak terdapat proses sosialisasi maka setelah mendapatkan tanda tangan dari RT, RW, lurah dan camat dapat dilanjutkan proses pengurusan ijinnya langsung ke dinas perijinan. Proses selanjut nya adalah survey dan pengecekan di lokasi apakah pengajuan sesuai dengan yang diajukan , dan dokumen-dokumen pendukungnya telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Bilamana segala sesuatu lancar dan lengkap, maka ijin akan mudah untuk dikeluarkan. Dimasa lalu IMB dikeluarkan oleh gubenur, kemudian dengan berjalannya waktu berubah menjadi camat yang mengeluarkan perijinan tersebut. Dan perhari ini segala ijin kembali ke dinas perijinan dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang disana. Akan tetapi informasi yang disampaikan kingkost ini sebaiknya akan lebih bijak , bilamana di pastikan apakah bisa dijalankan di daerah para pemirsa atau tidak, di karenakan aturan tiap daerah tentu akan berbeda dan aturan dulu dan sekarang pun sudah berbeda. Ikuti regulasi di masing-masing daerah niscaya akan didapatkan informasi yang lebih uptodate terkait perijinan kos yang dibutuhkan dan yang dapat di gunakan sesuai dengan peruntukan usaha kos dari para pemirsa.